Warga Muslim Dilarang Dirikan Pemakaman Islami di Minneapolis

Komunitas Muslim di Minnesota berkumpul di Kantor Dewan Hubungan Islam Amerika, menyatakan kecaman terhadap pembunuhan dan kekerasan yang dipicu oleh film anti-Islam.
Komunitas Muslim di Minnesota berkumpul di Kantor Dewan Hubungan Islam Amerika, menyatakan kecaman terhadap pembunuhan dan kekerasan yang dipicu oleh film anti-Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, MINNEAPOLIS — Dewan hubungan di Amerika-Islam Minnesota (CAIR-MN) menuduh bahwa dewan pengurus Castle Rock Township melakukan diskriminasi berdasarkan agama. Mereka ingin menyelidiki apakah menolak usulan pemakaman Islami, termasuk melanggar undang-undang federal.

Kelompok hak-hak sipil Islam ingin Kejaksaan Amerika menyelidiki apakah pihak berwenang di sebuah kota pinggiran Minneapolis bertindak dengan bias sebagai anti-Islam, ketika mereka menolak pemakaman Islami yang diusulkan pada 2014.

“Ini benar-benar menyedihkan ketika Muslim Minnesota ditolak usulannya untuk mendirikan tempat peristirahatan terakhir mereka hanya karena iman mereka,” kata Direktur Eksekutif grup Jaylani Hussein yang mengatakan dalam sebuah pernyataan pada pekan lalu, menurutAljazeera, Senin (2/11).

Ben Petok, juru bicara Kejaksaan Amerika, mengatakan bahwa segera setelah permintaan datang, pengacara Amerika Andy Luger secara pribadi mengundang mereka untuk menyajikan kasusnya ke kantornya untuk di-review.

Menurut CAIR-MN, pihak pengelola Castle Rock Township menolak permohonan yang diajukan oleh pemilik properti asli untuk usulan pemakaman Islami yang terletak di kota tersebut. Properti kemudian dijual ke Asosiasi pemakaman Al Maghfirah yang juga mengusulkan permohonan untuk pemakaman Islami. Kendati pihak pengelola menolak untuk memeriksanya karena usulan sudah ditolak.

CAIR-MN menyatakan, pada saat itu penggunaan pemakaman yang diizinkan adalah yang ada di daerah yang bersangkutan. Kemudian, Komisi perencanaan Castle Rock merekomendasikan bahwa pihak pengelola harus menyetujui izin penggunaan bersyarat dengan kondisi tertentu.

Setelah penolakan bersyarat menggunakan izin, pengelola Castle Rock Township mengubah peraturan zonasi. Sehingga, penggunaan makam tidak lagi yang diizinkan di daerah zonasi lokasi tanah terletak.

Menurut notulen rapat dewan pengurus pada 11 Agustus 2014, Wakil Ketua Russ Zellmer mengatakan, patokannya sebesar 70 acres. Menurut dia, ukuran itu besar untuk sebuah pemakaman dan akan mengakibatkan banyak dasar pengenaan pajak yang akan menjadi tanggungan perkampungan.

Zellmer juga menyatakan kekhawatiran bahwa itu akan menjadi diskriminasi karena fasilitas pemakaman itu tidak akan terbuka untuk umum. Para pejabat di Castle Rock Township, 30 mil di sebelah tenggara Minneapolis, juga menolak berkomentar kepada pers Pioneer St Paul, pekan lalu.

Asosiasi pemakaman Al Maghfirah telah mengajukan gugatan di Dakota County. Sidang dijadwalkan untuk Selasa. CAIR-MN ingin pemerintah untuk segera memutuskan apakah penolakan penggunaan lahan untuk pemakaman agama tersebut melanggar.

sumber : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/15/11/02/nx6gg0385-warga-muslim-dilarang-dirikan-pemakaman-islami-di-minneapolis